Bersama Mendagri, Bupati Kampar Ikuti Rakorwasdanas Secara Virtual.

Editor : Meza GN

Tapung, (JMG) – Guna pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) RI menggelar rapat koordinasi nasional melalui virtual meeting bersama Pemerintah Provinsi dan Daerah di seluruh Indonesia,Selasa 31/08/2021.

Rakor nasional sekaligus Lounching Sinegritas Pengelolaan Bersama Memonitoring Center For Prevention (MCP) yang dibuka secara Resmi Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian tersebut, diikuti Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, SH, MH didampingi Sekda Kampar Drs Yusri,M.Si, Inspektur Febrinaldi Tridarmawan dan Kadis Kominfo tersebut di Kediaman Bupati Kampar Desa Sei Lembu Makmur Kecamatan Tapung.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Kampar menyampaikan apresiasi atas dilaksanakan Rakorwasdana tersebut. Sebab dalam Rakor ini tujuan utamanya adalah bagaimana pemerintah daerah memaksimalkan fungsi dan tugas inspektorat membantu bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan perangkat daerah,” tuturnya seusai mengikuti rakor.

Menyambut apa yang disampaikan Ketua Ketua Komisi Permberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Dimana KPK dalam rakor tersebut menjelaskan tentang 8 (delapan) program intervensi pencegahan korupsi terintegrasi atau yang dikenal dengan Monitoring Center for Prevention (MCP) di Pemerintah Daerah yang memiliki 38 indikator dan 103 sub-indikator. Dimana hal ini meliputi APIP, perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran APBD, manajemen ASN, Tata Kelola Dana Desa, optimalisasi pendapatan daerah, dan manajemen aset daerah.

Selanjutnya dalam penyelesaian aset bermasalah, KPK memberikan alur penyelesaiannya. Pertama, mengidentifikasi aset bermasalah, melakukan koordinasi dengan KPK, Kejaksaan, dan BPN yang kemudian menerbitkan rekomendasi penyelesaian aset.

Selanjutnya pemberian surat kuasa khusus kepada Kejaksaan dengan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional mengenai status dan kronologis aset, serta pengambil alih aset daerah dengan cara menerbitkan SK Hibah atau SK Pinjam Pakai, atau kesepakatan untuk menghentikan sengketa atau dengan pengembalian aset secara fisik kepada Pemerintah Daerah.

Sementara itu Tito Karnavian dalam arahannya menyampaikan hahwa ada empat hal utama yang dilakukan KPK untuk pencegahan korupsi, Pertama, upaya perbaikan dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintah, kedua KPK membantu melakukan perbaikan masalah perizinan, ketiga dalam sistem penganggaran harus ada sistem e-planning dan e-budgeting serta keempat yakni penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

( Ad )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.