Bermotif Dendam Sepuluh Pelaku Penganiayaan Terhadap Empat Siswa , Berhasil Diamankan Polres Sleman

Editor : Supani

Sleman ( JMG ),- Jajaran Reskrim Polres Sleman berhasil mengamankan sepuluh orang pemuda dan pelaku anak yang tergabung dalam sebuah kelompok atau genk yang telah melakukan penganiayaan terhadap sejumlah siswa dari kelompok berbeda di jalan Dukuh Pisangan, Tridadi, Sleman . Hal tersebut disampaikan oleh kasat Reskrim Polres Sleman saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa ( 21/6/2022).

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana mengungkap, para pelaku yang ditangkap tersebut terdiri dari enam orang pelaku anak dan empat orang tersangka dewasa.

Adapun ke sepuluh pelaku antara lain AB (17), warga Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman; FA (17) warga Kapanewon Gamping; DH (17) warga Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah; HZD (17) warga Turi; PSAP (17) warga Kretek, Kabupaten Bantul; MFW (18) warga Kapanewon Ngemplak.

Sedangkan pelaku dewasa antara lain KNP (19) warga Kapanewon Ngaglik; DF (18) warga Kapanewon Gamping; KRP (18) warga Kapanewon Sleman dan AAS (18) warga Kapanewon Depok.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa berawal saat ke empat korban mengikuti pawai kelulusan Senin (6/6/2022) sekitar pukul 15.30 wib, selanjutnya AGPB ( korban 3) hendak mengantar pulang GSW ( korban 1) berhenti membeli bakwan malang di jl. Dukuh, Pisangan, Tritadi, Sleman.

Kemudian terlapor melihat ke empat korban lalu berbelok arah langsung melemparkan pecahan botol kaca ke arah korban. Kemudian terlapor turun dari sepeda motor dan mengayunkan senjata tajam berjenis clurit dan pedang ke arah ke empat korban yang mengakibatkan ke empat korban mengalami luka, selain itu ada pula pelaku yang menabrakkan kendaraan ke arah rombongan korban, paparnya.

Akibat peristiwa itu, 1 korban mengalami sobek punggung, korban 2 sobek punggung, korban 3 alami sobek siku tangan kiri dan memar paha kiri. Sedangkan korban 4 mengalami sobek punggung dan lecet tangan kanan, jelasnya.

Rombongan pelaku berasal dari geng RESPECT dengan tujuan akan mencari rombongan konvoi dari geng BOSSE,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, aksi mereka bertujuan sebagai balas dendam. Karena rombongan korban dianggap musuh oleh rombongan pelaku.

Pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing, antara lain sebagai joki, fighter maupun eksekutor masing-masing tindakan. Mulai dari melempar botol kaca, menabrakkan kendaraan, menyabetkan pedang maupun clurit.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan alat-alat yang digunakan untuk melukai korban. Mulai dari helm; sebilah pedang bergagang warna hitam dengan panjang bilah 42 cm dan panjang pegangan 35 cm; sebilah clurit bergagang kayu berwarna hitam panjang bilah 49 cm dan panjang 23 cm.

Senjata tajam yang kami sita bukan hanya yang dibawa oleh pelaku saat kejadian, melainkan juga yang disimpan di rumah pelaku, imbuh Ronny.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, pelaku disangkakan pasal 170 ayat 2 KUHP. Perihal penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan luka, dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Antara pelaku dan korban tidak saling mengenal per individu. Hal ini juga masih kami dalami dan kembangkan. Ronny juga mengimbau kepada masyarakat agar melapor kepada aparat kepolisian, apabila melihat tanda-tanda adanya aktivitas kelompok atau antar kelompok, pungkasnya. ( Mas Pay )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.