Berantas Kejahatan Dua Anak Diberikan Penghargaan Dari Kepolisian.

Editor : Meza GN

Surabaya, (JMG) – Dua anak mendapat penghargaan dari pihak kepolisian setelah ikut andil memberantas tindak kejahatan di kota Surabaya.

Keduanya adalah, R, warga Keputran Pasar Kecil dan D warga Dusun Losari RW 2 Kletek Taman Sidoarjo.

R dan D ini berperan mengungkap pelaku jambret Handphone (HP) pada, Minggu 12 September 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Gunungsari Surabaya.

“R dan D ini adalah anak-anak yang pemberani. Keduanya lengsung mencari kantor polisi untuk melaporkan kejadian yang menimpa teman-temannya. Keduanya adalah generasi penerus kita dimasa depan,” kata Kompol Rini, Sabtu (9/10/2021).

Saat kejadian korban yang masih anak-anak, sedang bersepeda, ketika
korban bersama ketiga temannya melintas di Jalan Gunungsari tepatnya di lampu merah Jalan Gajah Mada, korban dan ketiga temannya dihentikan oleh tersangka.

Korban yang masih anak-anak itu dituduh oleh tersangka telah memukuli adiknya.

“Pelaku ini meminta paksa HP korban dan korban beserta ketiga temannya diajak oleh tersangka ke tempat sepi,” tambah Kapolsek.

Bersamaan, ada dua teman korban yang berhasil kabur dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi Polsek Wonokromo.

Anggota yang quik respon dari tim Reskrim Polsek Wonokromo bersama korban lalu mencari pelakunya sesuai ciri-ciri yang dijelaskan oleh korban. Pelakunya yang belakangan diketahui bernama, Holilur Rohman (30) warga Jalan Tanah Merah Utara Gg.10 Surabaya.

Pelaku saat itu dua orang, satu ditangkap, dan temannya inisial AM dinyatakan sebagai DPO, setelah berhasil kabur.

Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan akhirnya terbukti. Dia yang meminta paksa HP korban namun saat itu sudah dimatikan dengan harapan tidak diketahui oleh polisi.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dua buah HP yakni Oppo A15 dan Redmi note 9 kemudian dibawa ke Polsek Wonokromo guna diproses sesuai hukum.

Hari itu juga, Minggu 12 September 20201 pukul 13.30 WIB, dua korbannya R dan D didampingi orang tuanya secara resmi melaporkan ke Polisi.

Pelakunya akan dijerat dengan Pasal Percobaan Penipuan atau pengancaman, Pasal 53 KUHP Jo Pasal 378 KUHP Subs. Pasal 368 ayat 1

(Redho)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.