Beli Sapi Tak Kunjung Dibayar Warga Tambakrejo Digelandang Kepolisian

Editor : Meza g.n

Gunungkidul, (JMG) – BRS alias Tapih Warga Tambakrejo, Sodo, Paliyan terpaksa di gelandang ke Mapolsek Playen karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaima dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHP. Hal ini dikuatkan dengan laporan polisi
LP-B/07/IV/2022/SPKT/POLSEK PLAYEN/POLRES GUNUNGKIDUL/POLDA D.I.Y. hal ini disampaikan oleh Kapolsek Playen AKP Hajar Wahyudi. Jumat,(15/4/2022).

Kapolsek Playen menjelaskan kejadia berawal pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 sekira pukul 07.00 WIB, TAPIH datang kerumah KARSIDI warga Dsn Ketangi, Banyusoco, Playen akan membeli sapi miliknya dan juga milik Daliman, jelas Kapolsek

Kemudian setelah terjadi tawar menawar pelaku mengatakan akan membeli 1 (satu) ekor sapi milik korban jenis Limousin warna merah dengan harga Rp.14.000.000 (empat belas juta rupiah) serta akan membeli 1 (satu) ekor sapi jenis Jawa warna putih milik saksi 1 dengan harga Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan disetujui oleh pelapor serta saksi 1.Kemudian pada pukul 15.00 WIB TAPIH kembali datang ke rumah KARSIDI dengan membawa mobil bak terbuka untuk membawa sapi milik KASIDI dan DALIMAN sambil mengatakan ” akan membayarnya kedua sapi tersebut bulan September 2021″.

Namun hingga saat ini TAPIH tidak membayarnya serta ketika di hubungi tidak bisa dan dicari keberadaannya tidak pernah diketahui, papar Kapolsek.

Dan Setelah dilaksanakan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 personel Unit Reskrim Polsek Playen mendapat informasi keberadaan TAPIH di daerah Groso, Pleret, Bantul. Selanjutnya di lakukan interogasi terhadap pelapor dan di dapat keterangan bahwa tanpa se izin korban, pelaku telah menjual 1 (satu) ekor sapi milik korban di Pasar Legi, Imogiri, Bantul pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2022 seharga Rp.14.000.000- (empat belas juta rupiah) dan uangnya digunakan sendiri oleh pelapor.

Setelah dilakukan pengembangan dan di dapat keterangan bahwa pelaku pernah melakukan perbuatan yang sama terhadap :sdr. SAPAR CIPTO WIDODO, warga Dsn Ketangi, Rt 005/Rw 003, Kal Banyusoco, Kap Playen, Kab Gunungkidul dengan kerugian 1 (satu) ekor sapi jenis Jawa berusia sekitar 2 tahun dan 1(satu) ekor sapi jenis Liomousin berusia sekitar 1,5 tahun, SUWARDI warga Dsn Ketangi, Rt 004/Rw 003, Kal Banyusoco, Kap Playen, Kab Gunungkidul dengan kerugian 1 (satu) ekor sapi jenis Limousin warna coklat umur sekira 2 tahun, PAIJAN warga Dsn Ketangi, Rt 004/Rw 003, Kal Banyusoco, Kap Playen, Kab Gunungkidul dengan kerugian 1 (satu) ekor sapi jenis Jawa warna putih umur sekira 4 tahun, dan SUDARI warga Dsn Ketangi, Kal Banyusoco, Kap Playen, Kab Gunungkidul dengan kerugian 1 (satu) ekor sapi jenis Limousin umur sekira 2,5 tahun, pungkas Kapolsek. ( MP )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.