Begini Klarifikasi Kapolsek Tanjung Raya, Terkait Upaya Penangkapan Tsk Penganiayaan David Orlando

Editor : De Ola

Kabupaten Agam, (JMG) – Berawal penganiayaan terhadap seseorang warga yang bernama David Orlando (36 th), masyarakat tanjung raya, oleh nang atau biasa di sapa akrab masyarakat Kunang-kunang di domisili nya pada 19 januari 2023, kini perkara itu di tangani ileh Polsek Tanjung Raya yaitu Iptu Muzakar (Selasa/07/06/2023).

Iptu Muzakar mengatakan bahwa pihak nya sudah melakukan upaya paksa yaitu penangkapan namun tersangka sangat licin dan melarikan diri ke hutan.

Dalam ungkap nya tersangka sudah meresahkan masyarakat sekitar, dan di tambah dengan perkara penganiayaan ini membuat pihak Polsek geram dan terpaksa melakukan upaya penangkapan.

Kapolsek itu menjelaskan bahwa laporan terkait penganiyaan itu telah di tanggapinya serta sudah di proses namun pihak nya kekurangan anggota yang bertugas, sebab kanit riserse sedang mengikuti pelatihan di mega mendung. Saat di temui di kantornya pada hari Senin 06/02/2023.

Kapolsek juga menegaskan akan segera melakukan penangkapan, seandainya kesulitan dlm proses penangkapan, Kapolsek tanjung raya akan berkoordinasi dengan tim Buser Polres Agam. Ungkap nya kepada awak media.

Kapolsek menceritakan upaya penangkapan yang di lakukan sekira pukul 13 : 00 wib anggota Polsek Tanjung raya telah mencoba melakukan upaya penangkapan namun saat melihat kedatangan anggota personil Polsek Tanjung raya pelaku melarikan diri ke dalam hutan, Jelasnya.

Serta pelaku selalu mengantongi Sajam jadi anggota akan menyusun langkah dan lebih hati-hati dalam upaya penangkapan, IPTU Muzakar juga menegaskan akan segera menangkap pelaku secepatnya. Tutupnya.

(Rizal)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.