Bea Cukai Teluk Nibung Laksanakan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Yang Berasal Dari Eks Kepabeanan Dan Cukai
Editor : De Ola
Tanjungbalai, (JMG) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabeanan (KPPBC-TMP) Teluk Nibung dalam menjalankan fungsinya sebagai Community Protector melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dari berbagai jenis barang yang sebelumnya merupakan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Acara pemusnahan BMN dilaksanakan, pada Kamis (19/10/2023) pagi, di Gudang penimbunan BC Teluk Nibung di Area Pelabuhan Bagan Asahan.
Kepala Kantor BPPBC Teluk Nibung Nurhasan Ashari dalam sambutannya mengatakan, bahwa pemusnahan Barang Milik Negara tersebut merupakan sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan tujuan agar barang ilegal tersebut tidak bisa digunakan, dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 dan PMK nomor 39/PMK.04/2014.
“Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran agar pelanggaran serupa kedepannya dapat diminimalisir dan kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal”, ucap Nurhasan Ashari.
Lebih lanjut, Nurhasan mengatakan, pemusnahan barang didominasi oleh barang kena cukai hasil tembakau tanpa pita cukai (rokok ilegal). Komoditi pakaian bekas dan sepatu bekas, juga selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri. Dan barang-barang bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Perdagangan) RI nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 tentang Karangan Impor Pakaian Bekas serta Permendag nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari, Rokok sebanyak 4.092.480 batang, Pakaian bekas sebanyak 783 ballpres dan 5 kotak, Sepatu bekas sebanyak 94 ballpres dan 20 kotak, Ban sepeda motor sebanyak 39 pcs, Produk olahan Makanan, Minuman, Bumbu, Shampo sebanyak 2.152 pcs dan Obat-obatan sebanyak 15 kotak dan 10 pcs.
Barang-barang tersebut, merupakan barang yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan dengan perkiraan total nilai barang mencapai Rp. 8.069.967.000,- (Delapan milyar enam puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dan potensi kerugian negara yang disebabkan atas barang-barang tersebut diperkirakan sebanyak Rp.4.673.843.629,-(Empat milyar enam ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus empat puluh tiga ribu enam ratus dua puluh rupiah).
Hadir dalam acara pemusnahan tersebut, Kakanwil DJBC Sumatera Utara, Kakanwil DJKN Sumatera Utara, Kepala DJP Sumut II, upati Asahan diwakili Ass.III Adm/Umum, Wali Kota Tanjungbalai, Ka.KPKNL Kisaran, Kapolres Tanjungbalai, Danlanal Tanjungbalai-Asahan, Kepala Kajari Tanjungbalai, Kepala Kajari Asahan, Kasat Pol Air Asahan, Camat Tanjung Balai Asahan, Danramil 08/Pulau Buaya, Kakan Kesbangpol Tanjungbalai, Kepala Loka POM Tanjungbalai, Dan Sub Detasemen Polisi Militer 1/1-4 Kisaran, dan Kepala Desa Bagan Asahan.
(Thd)