Baru Lima hari jabat kasat narkoba di Dharmasraya,Iptu Rosmadi SH kontan ungkap Kasus Narkotika di dua titik lokasi

Editor : Meza g.n

Dharmasraya,(JMG)- Berselang lima hari setelah serah terima jabatan (Sertijab) polres Dharmasraya, iptu Rosmadi SH,akrab disapa Muncak itu berhasil ungkap kasus narkotika jenis Shabu di dua lokasi berbeda.

Dua laki-laki dewasa di dharmasraya itu berhasil diciduk dan telah diamankan di polres Dharmasraya guna untuk dimintai keterangan selanjutnya

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, melalui kasat narkoba, Iptu Rosmadi SH, membenarkan dan mengatakan, Penyelidikan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara(TKP) tersebut sering dilakukan penyalahgunaan narkotika,” ungkap kasat narkoba itu Sabtu 28/5 2022.

Lanjutnya,tim Satres narkoba polres Dharmasraya, berhasil mengamankan satu orang laki laki dewasa Inisial M panggilan J diduga Memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis shabu pada hari Kamis tanggal 26 mei 2022 itu sekira pukul 17.00 wib. bertempat di jorong Sialang, Nagari gunung selasih kecamatan Pulau Punjung, kabupaten Dharmasraya.

“Ada pun barang bukti yang sudah kami aman kan satu buah dompet warna coklat motif bunga yg didalamnya terdapat satu buah paket kecil yg dibungkus dengan plastik klip bening diduga narkotika gol I jenis shabu”.

Satu buah dompet warna coklat yg didalamnya terdapat satu buah paket kecil yg dibungkus dengan plastik klip bening yg diselipkan disaku dompet diduga narkotika gol I jenis shabu.

Satu buah timbangan merek digital scale warna hitam, satu buah sendok shabu yg terbuat dari pipet plastik bening, satu buah jarum terbuat dr timah rokok, satu buah korek api gas tanpa kepala, satu pack plastik klip bening, satu buah bong yg terbuat dari kaca yang terangkai dengan slang karet dan kaca pirek, satu unit handphone warna hitam merk strawberry dan uang 800.000 rupiah dengan pecahan seratus ribu rupiah. “terang nya”

Tidak hanya itu, Berselang satu hari tepat nya hari Jumat sekira pukul 21.00wib kembali kami mengamankan seorang laki-laki dewasa Inisial SR panggilan J yang diduga juga menyimpan dan menguasai barang haram tersebut di jorong pasir putih, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, dengan barang bukti satu buah paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis shabu yang ditemukan diselipkan kotak rokok merek sampoerna, satu buah korek api gas tanpa kepala warna merah, satu buah handphone warna hitam merek Nokia, satu buah alat hisap shabu (bong) yg terbuat dari botol minuman sprite.

Dengan ditemukan nya barang bukti ini Inisial SR panggilan J juga terpaksa kami amankan di polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan kontruksi pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TH.2009 TTG NARKOTIKA. Terang kasat (dlooyd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.