276 Kg Shabu dimusnahkan Wakapolda Riau : Jutaan Jiwa Terselamatkan

Editor : Ocu Azhar

Pekanbaru, (Jejak Media Group/JMG) – Wakapolda Riau Brigjen Pol Kasihan Rahmadi pimpin kegiatan konprensi pers pemusnahan barang bukti shabu seberat 276 kg dihalaman belakang Mapolda Riau, Rabu 15/02/2023.

Didampingi Gubernur yang diwakili Kasat Pol PP, Kepala BNNP Riau Irjen Pol Robinson, Danrem 031 WB yang diwakili Dasrem Kol Inf Habzen Sianturi, Kepala Kejati Riau diwakili Benhard, PJU Polda Riau, Ketua PN Pekanbaru yang diwakili Panitera Muda Ida Hamida dan Ketua Granat Riau Fredy Simajuntak, wakapolda riau menyampaikan, barang bukti narkotika shabu sebanyak 276 kg tersebut merupakan hasil penangkapan oleh Dit Narkoba Polda Riau.

” Barang bukti yang akan kita musnahkan ini merupakan hasil upaya yang semaksimal mungkin dilakukan Direktorat Narkoba Polda Riau diawal tahun 2023 ini “, terang Wakapolda.

Yang mana barang bukti narkotika shabu tersebut lanjut Brigjen Kasihan, berhasil diungkap pada tanggal 28 Januari 2023 sekira pukul 17.00 wib yang berlokasi di SPBU Jalan Arifin Ahmad dan Jalan Rambutan III kec.Marpoyan Damai Pekambaru.

” Dari pengunggkapan kasus tersebut diamankan lima orang tersangka, RF (24) meninggal dunia dari Bengkalis, BTU (19) Bengkalis, S (40) Bengkalis dan AFA (19) Bengkalis serta AS (23) asal Medan “, Jelasnya.

Selanjutnya mantan Irbidjemen Opsnal I Itwil I Itwasum Polri ini menjelaskan modus operandi para tersangka ini membawa barang bukti shabu tersebut dengan menggunakan kendaraan mitsubishi colt diesel yang bermuatan bercampur kelapa.

” Para tersangka ini menyamarkan shabu tersebut dengan muatan kelapa. sehingga dalam upaya pengungkapan itu berhasil diungkap empat belas bungkus karung besar warna putih berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 276 kg “, papar wakapolda.

Selain mengamankan para tersangka dan barang bukti shabu juga turut diamankan 1 unit mobil mitsubishi colt BM 8814 TK, 1 unit mobil toyota inova warna silver, 1 unit sepeda motor Vario, 9 buah hp, dan uang Rp 136.000.000,-.(seratus tiga puluh enam juta).

” Dengan penangkapan shabu seberat 276 kg tersebut, kita telah bisa menyelamatkan 2,760 juta jiwa masyarakat”, tutup wakapolda.

Untuk para tersangka diterapkan dengan pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukam mati, pidana seumur hidup.

( Azhar )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.