Ayah David Korban Mario Dandy Tolak Donasi

Editor : De Ola

Jakarta, (JMG) – Viral di media sosial akun TikTok membagikan informasi tentang donasi untuk David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy, anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menyebut bahwa pihak keluarga tidak membuka donasi untuk perawatan David. Ia memastikan, akun TikTok yang menyebarkan informasi tersebut adalah penipu.
Ini nipu, kami gak buka donasi dimanapun. Bantu report,” tulis Jonathan Latumahina dalam akun Twitter @seeksixsuck, dikutip Minggu (12/3/2023).

Akun Twitter @seeksixsuck juga mengunggah gambar tangkapan layar akun TikTok yang menyebarkan informasi donasi untuk David. Akun TikTok tersebut bernama @cristalinodavidozora.

Akun TikTok tersebut mengunggah sejumlah video tetang David Ozora. Misalnya saja, video berisi kondisi kesehatan David yang masih dirawat di rumah sakit. Akun TikTok itu juga menyertakan nomor rekening bank untuk mengumpulkan donasi bagi David.

“Dukung kasus David caranya follow dan share,” tulis akun TikTok tersebut.

Sebelumnya, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), David Ozora kondisinya membaik. Dia disebut siuman dari koma. David kini memasuki fase pemulihan emosional.
Saat ini David sedang memasuki fase pemulihan emosional. Kesadarannya lambat laun meningkat,” tulis ayah David, Jonathan Latumahina melalui akun Twitter-nya @seeksixsuck di Jakarta, Selasa 7 Maret 2023.

Jonathan menyatakan, anaknya sudah sering membuka mata tapi belum sadar dengan siapa dia berbicara.

Pada video yang dibagikan, Jonathan tampak memegang tangan kiri anaknya dan terus memberikan semangat kepada anaknya.

Dia menyatakan, David Ozora masih terbaring lemah di tempat tidur, menggunakan bantuan selang dan matanya terlihat sedikit terbuka membuktikan perjuangan dirinya untuk kembali pulih.

“Kamu harus sabar, sabar pokoke. Istigfar istigfar, redakan kemarahanmu, terus nanti tenagamu dipakai untuk penyembuhanmu,” ujar Jonathan.

“MDS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers pada Rabu (22/2).

Adapun Dandy dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Kami mohon izin menghaturkan turut prihatin dan berempati yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang dialami oleh korban, kami akan mengusut tuntas dan memproses kasus ini secara prosedural, proporsional dan berdasarkan sop yang berlaku,” imbaunya.

Selain Mario Dandy, polisi juga menetapkan Shane Lukas sebagai tersangka atas kasus tersebut. Terakhir, polisi meningkatkan status hukum dari AG, pacar Mario Dandy sebagi anak yang berkonflik dengan hukum alias pelaku atas perkara penganiayaan terhadap David Ozora.

Sumber: Liputan6.com

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.