Audit BPKP Terkait Uang Restribusi, Negara Dirugikan Ratusan Juta

Sijunjung, kabardaerah.com-Berdasarkan Surat dari BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Barat No. SR-1915/PW/03/05/2018 Tanggal 30 Agustus 2018 BPKP menyatakan dalam laporan hasil audit terdapat penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 303.258.000,00 (Tiga Ratus Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah) dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Restribusi Daerah pada UPTD Labkesda Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Untuk itu, Kejaksaan Negeri Sijunjung, Kamis (06/09) akan mengagendakan Pemerikasaan terhadap Saksi Ahli dari BPKP untuk mendapatkan Alat Bukti Keterangan Ahli (Pasal 184 ayat 1 huruf b KUHAP).

Sedangkan untuk penahanan Tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Sijunjung akan memperpanjang selama 40 (empat puluh) hari terhitung Tanggal 09 September sampai dengan 18 Oktober 2018 karena pemeriksaan dalam tingkat penyidikan belum selesai.

Seperti yang diberitakan kabardaerah.com belum lama ini, Kejaksaan Negeri Sijunjung, Senin (20/08) melakukan penahanan terhadap Supriadi, Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Sijunjung terkait dugaan penyelewengan keuangan restribusi daerah Tahun 2014-2017. Penahanan terhadap Supriadi dilakukan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Willy Amson, SH.

Sebelum ditahan di Lembaga Permasyarakatan II B Muaro Sijunjung, Supriadi yang dalam pemeriksaan didampingi oleh 2 orang pejabat utusan Bagian Hukum Pemkab Sijunjung dan Pengacaranya Martalena,SH meminta permohonan penangguhan penahanan namun ditolak oleh Kejaksaan Negeri Sijunjung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung M. Rizal Sumadiputra kepada awak media mengatakan, proses penahanan 20 hari kedepan dilakukan demi kepentingan hukum, termasuk diantaranya antisipasi sewaktu-waktu tersangka kabur maupun menghilangkan barang bukti.

Selanjutnya, Willy Amson, SH, mengatakan, mengungkap dari hasil pengembangan sementara, tersangka dalam operandinya diduga menempatkan Tenaga Sukarela sebagai Resepsionis (Kasir) pada Kantor Labkesda Dinas Kesehatan Sijunjung.

Uang restribusi yang terkumpul oleh kasir sebagian disetorkan kepada Supriadi dan sebagian lagi disetorkan kepada ke kas negara melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sijunjung.

Ini telah berlangsung cukup lama, sejak 2014 yang lalu sehingga atas perbuatannya negara secara materi dirugikan mencapai ratusan juta rupiah, namun angka pastinya masih menunggu laporan penghitungan dari BPKP, jelas Willy Amson.

Tersangka sebelum ditahan sudah menjalani pemeriksaan di Kejari Sijunjung sebagai Saksi sebanyak dua kali.

Supriadi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara. (Put/dtk)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.