Aroma Tidak Sedap Dan Saling Lempar Tanggung Jawab Warnai Piutang Kalurahan Getas Kapanewon Playen

Editor : Mas Pay

Gunungkidul ( JMG ) ,- Saling lempar tanggung jawab warnai tunggakan pajak PBB-P2 di Kalurahan Getas kapanewon Playen, pasalnya warga mencium aroma tidak sedap dengan tunggakan pajak PBB-P2, salah seorang warga Getas yang enggan disebut namanya, bercerita pada media, menuturkan tagihan pajak PBB-P2 pada dirinya, tagihan tersebut tertera pada SPPT tahun 2022, bagaikan di sambar petir dirinya kaget setelah menerima SPPT tahun 2022 namun tertera piutang pada tahun sebelumnya, sementara dirinya setiap tahun taat membayar pajak PBB-P2, di buktikan dengan STTS ( Surat Tanda Terima Sementara ) dari tahun 2014-2021, dirinya mempertanyakan kenapa setiap tahun taat membayar pajak akan tetapi muncul tagihan piutang di tahun 2022.

Sementara itu Dukuh Padukuhan Ngasem Sutrisno saat di konfirmasi media lewat whattsap pada kamis ( 30/6/2022 ),dirinya tidak membalas, di kontak tidak diangkat, kemudian media konfirmasi kepada Lurah Getas Saekat lewat whattsap pada kamis ( 30/6/2022 ), Saekat selaku Lurah Getas tidak membalas, di kontak juga tidak diangkat, kemudian media konfirmasi berkaitan dengan kejadian tersebut ke BKAD Kabupaten Gunungkidul, Ali Martono Kabid Penagihan di dampingi oleh Sutaryo saat di konfirmasi media berkaitan dengan piutang di Kalurahan Getas, termasuk salah satu wajib pajak di kalurahan Getas yang masih muncul di piutang pada tahun 2022, padahal wajib pajak tersebut sudah memenuhi kuwajibanya membayar pajak PBB-P2, dari tahun 2014-2022,di buktikan dengan STTS ( Surat Tanda Terima Sementara ), Ali Martono menyampaikan ” Wajib pajak tersebut setelah di cek di sistem yang ada di BKAD memang punya piutang semenjak tahun 2014-2021,” jawabnya.

Setelah itu media menanyakan tentang kejadian tersebut kenapa bisa terjadi seperti itu, Kabid Penagihan menjelaskan, persoalan piutang ini bagaikan buah simala kama, di buka bermasalah, tidak di buka juga bermasalah, karena piutang di Getas juga termasuk tinggi.

Berikut piutang kalurahan Getas semenjak 2014-2021.

Tahun 2021 piutangnya Rp, 48.848.331. dari 784 SPPT.

Tahun 2020, piutangnya Rp: 43.768.972. dari 699 SPPT.

Tahun 2019 piutangnya Rp: 31.120.109. dari 686 SPPT.

Tahun 2018 piutangnya Rp: 31.748.000. dari 621 SPPT.

Tahun 2017 piutanya Rp: 40.357.948. dari 862 SPPT.

Tahun 2016 piutangnya Rp: 29.571.599. dari 826 SPPT.

Tahun 2015 piutangnya Rp: 35.423.114. dari 950 SPPT.

Tahun 2014 piutangnya Rp: 8.961.731. dari 290 SPPT.

Berdasarkan data tersebut kemudian media pada sabtu ( 2/7/2022 ),konfirmasi pada Lurah Getas langsung dengan mendatangi kediamanya namun Lurah Getas tidak berada di rumah hanya istri Lurah Saekat, kemudian awak media konfirmasi langsung dengan Dukuh Ngasem karena di konfirmasi lewat whattsap tidak pernah membalas di kontak tidak pernah diangkat, Dukuh Ngasem Sutrisno saat di konfirmasi tentang kejadian tersebut mengatakan bahwa sistem pungut pajak di wilayahnya melalui RT baru di setorkan pada dirinya, setelah di setorkan pada dirinya baru di setorkan ke koordinator di Kalurahan, ketika di tanya media ketika dirinya setor uang pajak ke koordinator di Kalurahan dapat tanda bukti? Sutrisno menjawab.

” Kalau saya setor ke koordinator di kalurahan tidak pernah dapat bukti setoran, memang uang itu saya pernah pakai, tetapi sudah saya setorkan ke BKAD, itu uang yang saya pakai,” kata Sutrisno.

Sutrisno kemudian menunjukan bukti setoran uang yang ia pakai sudah di setor ke BKAD, namun dalam kwitansi setoran ke BKAD tersebut setoran pajak PBB-P2, tahun 2017, yang di setorkan pada ( 15/6/2022 ), sebesar Rp: 7.500.000. ( tujuh juta lima ratus rupiah ), kemudian tercatat di kwitansi setoran pajak PBB-P2 tahun 2017 setoran ke dua sebesar Rp 4.750.000. ( empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) disetor pada ( 17/6/2022 ), setelah menunjukan bukti setoran kemudian menanyakan itu setoran pada tahun 2017, tahun sebelum dan setelahnya apakah juga sudah di setorkan, Sutrisno menjawab, sudah saya setorkan ke Pak Tata Laksana, saya pinjam sudah saya setorkan ke BKAD, selain itu saya setorkan di Pak Tata Laksana.

Di tempat terpisah Tata Laksana kalurahan Getas saat di konfirmasi awak media di kediamanya pada sabtu ( 2/7/2022 ), dirinya menepis hal itu.

” Selama saya menjadi koordinator di Kalurahan saya baru 2 kali menerima setoran pajak PBB-P2 dari pak Dukuh Ngasem, selain itu tidak pernah,” tandasnya.

Kemudian awak media kembali konfirmasi ke Kalurahan Getas pada Selasa ( 5/7/2022) via WhatsApp meminta tanggapan Lurah Getas berkaitan dengan tunggakan pajak di wilayahnya, akan tetapi Lurah tidak membalas berkaitan dengan itu

Semoga aroma yang tidak sedap dan saling lempar tanggung jawab ini cepat ada titik terang, sehing masyarakat sebagai warna Negara yang baik taat pada aturan dan memenuhi tanggung jawabnya dengan membayar pajak PBB-P2, dengan segala cara untuk memenuhi tanggung jawabnya tersebut tersampsikan dengan benar dan baik sesuai aturan dan perundangan sehingga masyarakat tidak terkecewakan.

( Mbah Pri )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.