ARMAN HADI, KETUA DPC LPRI KOTA PADANG: “INSTRUKSI WAKO NO. 20/2020 DIPERTANYAKAN”

Padang, Jejak77.com – Senin, 30 Maret 2020 Walikota Padang mengeluarkan Instruksi Walikota Padang No. 20 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Aktifitas Masyarakat Berpergian Keluar Rumah Dalam Rangka Pencegahan Penularan COVID-19 di Kota Padang. Yang mana dalam surat instruksi Wako tersebut dinyatakan, bahwa instruksi diambil berdasarkan hasil rapat Forkopimda pada tanggal 29 Maret 2020 dan dalam rangka mengantisipasi Pencegahan penularan COVID-19 di Kota Padang.

Dalam Instruksi Wako No. 20 tahun 2020 ini ada tiga instruksi yang diajukan kepada seluruh masyarakat Kota Padang. Adapun tiga instruksi tersebut adalah Kesatu, Masyarakat dilarang berpergian keluar rumah (Malam hari) dimulai pada pukul 22.00 WIB s/d 06.00 WIB, kecuali untuk hal-hal yang mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat atau hal yang sangat penting dengan memakai masker. Kedua, bagi masyarakat yang tidak mematuhi instruksi ini akan ditindak oleh pihak yang berwenang, Satpol PP dibantu oleh TNI/Polri serta Organisasi Kemasyarakatan/Kepemudaan. Ketiga, Pemberlakuan Instruksi ini berlaku untuk seluruh Wilayah Kota Padang.

Terbitnya Instruksi Wako ini banyak menuai respon Pro dan Kontra dari masyarakat. Ada yang mempertanyakan, ada yang menyebut “aneh”. Dan bahkan ada juga yang mengatakan bahwa instruksi Wako ini dibuat tergesa-gesa dan sedikit keluar dari substansi inti latar belakang dibuatnya instruksi ini, yaitu pencegahan penularan COVID-19 di Kota Padang. Seperti yang disampaikan Ketua DPC Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kota Padang, Arman Hadi kepada wartawan.

Menurut Arman Hadi, kita sedang menghadapi wabah, bukan sedang krisis keamanan. Yang namanya wabah atau virus, mau itu pagi hari, mau itu malam hari, virus tersebut tetap eksis di Kota Padang, “Jangan sampai keluarnya Instruksi Wako No.20 tahun 2020 ini malah menjadi salah arti bagi masyarakat. Instruksi Wako ini bisa menimbulkan pandangan masyarakat bahwa mereka di siang hari bebas untuk keluar berkumpul dan ngapain saja”, terang Arman Hadi.

Lebih lanjut menurut Arman Hadi pembatasan jam keluar masyarakat dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB ini bisa menimbulkan bermacam polemik di Masyarakat. “Kita tahu sendiri, induak induak ka pasa mulai setengah tiga dini hari sudah mulai beraktivitas, baik itu yang menjual hasil kebun, ataupun yang berjualan di siang hari, karena proses jual beli sayur mayur terjadi sebelum subuh. Belum lagi saudara saudara kita yang berprofesi sebagai Ojek Online, jika diatas Pukul 22.00 WIB masih ada yang pesan Go-Food gimana?”

“Masyarakat dengan profesi profesi yang saya sebut diatas adalah segelintir contoh profesi masyarakat yang tidak bisa kita paksa untuk dirumah, dan tidak bisa juga dipaksa dibatasi waktu pekerjaan. Banyak sekali masyarakat Kota Padang yang malam hari masih mencari rezeki untuk menghidupi keluarga. Jika disuruh dirumah, mereka bisa tidak makan, karena ketersediaan bahan makanan mereka dicari hari kehari, dapat hari ini, malam sebelum tidur sudah habis lagi untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga, besok harus mencari nafkah lagi agar bisa terus bertahan”, ujarnya.

Kemudian di akhir poin pertama Instruksi Wako ini dinyatakan bahwa untuk warga yang terpaksa keluar karena hal-hal yang mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat atau hal yang sangat penting dengan memakai masker. Hal ini jelas bertentangan dengan Himbauan Pemerintah Pusat melalui kementerian kesehatan jelas menyatakan bahwa Masker sebaiknya hanya dipakai oleh yang sakit untuk mengamankan Stock ketersediaan Masker di Indonesia. Selain itu substansi yang lebih utama dari terpaksa keluar rumah adalah Physical Distancing, hati hati dalam memegang benda apapun diluar rumah, jauhi kerumunan, dan cuci tangan setelah memegang benda apapun ditempat umum, bukan penggunaan masker, tandas Arman Hadi yang akrab disapa Uwo.

“Illustrasi nya begini, Kota Padang memiliki jumlah penduduk sekitar satu juta jiwa, anggap saja 5% terpaksa dan mempunyai alasan mendesak untuk keluar diatas pukul 22.00 sampai pukul 06.00 WIB. Berarti 50 ribu masker terpakai dimalam itu, nah jika besok keluar lagi, jika pake masker pabrikan otomatis maker yang kemaren tidak bisa dipakai lagi, karena masker penggunaannya hanya 4 sampai 6 jam? Berapa hari stock masker Kota Padang, seminggu instruksi berjalan bisa bisa masker langsung langka? Atau warga yang keluar malam ini disuruh pakai masker kain?” tambahnya.

“Kemudian di poin kedua juga dibunyikan bagi masyarakat yang tidak mematuhi instruksi ini akan ditindak oleh pihak yang berwenang, Satpol PP dibantu oleh TNI/Polri serta Organisasi Kemasyarakatan/Kepemudaan. Ormas yang mana ini? Organisasi Kepemudaan yang mana? Kapan perekrutannya? Apakah mereka digaji oleh Wako untuk Jaga Malam? Kan semua nya gak jelas. Kemudian penindakan oleh pihak yang berwenang ini bentuk nya apa juga tidak jelas, apa yang akan diberlakukan juga tidak jelas”

“Sudahlah, dalam keadaan seperti ini, warga sudah lumayan panik, sudah lumayan pusing dengan mulai melambatnya perputaran roda perekonomian akibat ketakutan yang ditimbulkan COVID-19, Pemko harusnya lebih membuat masyarakat tenang, mengedukasi masyarakat, menghindari faktor resiko yang bisa menyebabkan penularan COVID-19, bukannya menambah bingung masyarakat dengan memberlakukan jam malam.” tutup Arman Hadi *Leta

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.