Apa Yang Mendasari Para Kepala Desa Menuntut Perpanjangan Jabatan Menjadi 9 Tahun ?

Editor : Mas Pay

Klaten ( JMG ) – Unjuk rasa menuntut perpanjangan massa jabatan menjadi sembilan (9) tahun ini sangat mungkin terjadi karena seorang ingin memoles dirinya (self-imaging) agar (seolah-olah) tampak memiliki kualitas dan kapasitas, walaupun sebenarnya yang bersangkutan sama sekali tidak memiliki keunggulan-keunggulan tersebut. Berbicara mengenai jabatan, berarti kita juga harus memahami sebuah rumusan yang mengatakan, bahwa kekuasaan (jabatan) sejatinya mengandung kecendrungan alamiah dalam menjerumuskan para pemegangnya: Power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely.

Pemerintah Desa merupakan unit terkecil dari sebuah Pemerintahan. Pejabat negara menjabat lima (5 ) tahun dalam satu periode, ini justru kenapa Kepala Desa menuntut sembilan (9) tahun dalam satu periode ?
Mereka tidak membaca atau memahami Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Demo/unjuk rasa dilakukan ribuan Kades yang terhimpun dalam Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menggelar aksi di depan gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023). Unjuk rasa itu untuk kepentingan mereka, bukan kepentingan masyarakat. Dan ironisnya lagi menurut kabar yang diterima, mobilitas mereka dengan biaya dari uang rakyat. Seorang Kades berangkat atau tidak, diduga dimintai dana patungan untuk demo ini (ini yang sudah biasa terjadi).

Demokrasi perwakilan di Indonesia saat ini mengalami masalah “disconnected electoral” yaitu adanya keterputusan relasi antara wakil dengan yang diwakili. Sehingga seringkali tindakan yang dilakukan oleh para wakil tidak linier dengan apa yang menjadi aspirasi dan keinginan dari orang-orang yang diwakili (publik).

Perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun berpotensi menyuburkan kembali praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di desa. Ini tentu mengingkari reformasi yang telah digaungkan dan bahkan cenderung mengalami kemunduran dalam demokrasi. Seperti diketahui, amendemen Undang-Undang Dasar 1945 pada 1999 hingga 2002, membuat perubahan yang sangat mendasar, yaitu masa jabatan presiden dibatasi hanya dua kali lima tahun. Alasan utama yang mendasarinya adalah untuk mencegah terjadinya praktik KKN.
Artinya masa jabatan seorang pejabat publik yang terlalu lama sangat berpotensi menimbulkan KKN, termasuk di tingkat kepala desa jika menjabat selama sembilan tahun.

Di sisi lain, banyak kader (warga) potensial di desa yang berhak mendapat kesempatan untuk memimpin desa. Dia menganggap, satu periode jabatan di tingkat bupati, wali kota, gubernur, hingga presiden yang selama ini berlangsung lima tahun saja sudah bisa membangun banyak hal. Semestinya kepala desa mempunyai kesempatan lebih besar membangun desa selama enam tahun. Artinya enam tahun itu waktu yang cukup untuk membangun desa yang rentang kendalinya lebih mudah.

Implikasi dalam masyarakat dengan pemilu, baik pilkades maupun pilkada,money politics menjadi lebih meluas sehingga perilaku pemilih cenderung mengarah pada munculnya “transaksi material” yang bercorak jangka pendek dan sesaat, bukan pada “transaksi kebijakan”. Wacana memperpanjang jabatan semakin mencuat seiring dengan imbalan atau yang di dapat saat menjabat bisa mengembalikan cost politik.

Gayung bersambut dengan aksi para Kepala Desa ini dan ingat ini sudah mau memasuki tahun politik. Bahkan para Kepala Desa mengeluarkan ancaman untuk partai politik yang tidak setuju akan tuntutannya. Parpol akan dihabisi dalam pemilu 2024 jika tak mengokomodasi tuntutan perpanjangan masa jabatan jadi sembilan (9) tahun ini. Tapi para kades ini tidak beekaca apakah dirinya mempunyai kharisma dan power dalam mengarahkan masyarakat untuk memilih.

Adalah Budiman Sudjatmiko (anggota DPR RI) yang tampil dan menyatakan bahwa tuntutan para kades disetujui oleh Presiden. Budiman adalah kader PDI Perjuangan dan Jokowi selaku Presiden adalah petugas partai (seperti kata Megawati), jadi sudah pas jika Budiman mengatakan Presiden sudah menyetujui. Mereka tidak berpikir untuk merubah Undang-undang

Undang-undang perlu proses waktu dan mekanisme yang sudah diatur. Atau mereka akan main tabrak aturan yang ada seperti yang sudah-sudah dilakukan pemerintahan Jokowi.

Upaya dan apa yang disampaikan Budiman tak lebih hanya sebuah janji politik. Sebuah janji politik bernilai demokratis, apabila menunjukkan peran serta rakyat untuk mengawasi dan mengontrolnya. Teori Kebenaran Dalam dunia filsafat paling tidak dikenal ada tiga istilah teori kebenaran. Pertama, karena pernyataan atau janji yang diucapkan sesuai dengan kenyataan yang di dalam teori kebenaran dalam dunia filsafat dinamai kebenaran korespondensi (Correspondence theory of truth) yang menyatakan bahwa sesuatu dianggap benar bilamana arti pernyataan seseorang atau kelompok, sesuai dengan kenyataannya. Artinya, adanya keselarasan antara pernyataan yang diucapkan atau yang dijanjikan dengan yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Para Kades lupa, pernah ada demo sejenis di tahun 2017 yaitu tepatnya Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) demo tuntut jadi PNS Selasa (24/10/2017). Dan hingga kini tidak pernah terdengar hasilnya.

Oleh : Agus S

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.