Antisipasi Penyalahgunaan Distribusi BBM, Patroli Polsek Singingi Terus Monitoring SPBU

Editor : Ocu Azhar

TELUK KUANTAN, (Jejak Media Group/JMG) – Polsek Singingi patroli ke SPBU Mini desa sungai kuning terkait adanya pemberitaan oleh media online tentang adanya pengisian minyak pertalite dengan menggunakan jerigen 35 liter di SPBU Mini dengan no 16295111 PT. Najisa Yusna Karya yang berada di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (02/05/2023) pukul 01.15 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar, S.H, M.H, kepada wartawan di Teluk Kuantan mengatakan, “dalam rangka pencegahan penyalahgunaan BBM Bersubsidi kegiatan patroli ini akan terus kami giatkan di seluruh wilayah hukum Polsek Singingi,” pungkas IPTU Riduan.

“Pada patroli ini yang dipimpin Babinkamtibmas Desa Sungai Kuning Aipda Slamat Wahyudi, Pihaknya juga menghimbau kepada pengurus SPBU agar dalam pendistribusian BBM bersubsidi sesuai dilakukan sesuai aturan dan ketentuan dari pemerintah, Ia menegaskan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ” jelas Kapolsek.

IPTU Riduan menjelaskan “adapun hasil kegiatan yang dilaksanakan situasi Kamtibmas dalam keadaan aman dan baik, tidak ada ditemukan pengisian BBM Subsidi pertalite yang menggunakan jerigen 35 liter mau pun yang menggunakan mobil tangki bodong di SPBU Mini desa sungai kuning Kecamatan Singingi,” pungkas Kapolsek Singingi.

“SPBU Mini yang ada didesa sungai kuning hanya melayani pengisian BBM untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan operasional baik sepeda motor maupun mobil mulai dari pukul 07.30 wib s/d pukul 17.00 wib,dan kami sudah menghimbau kepada pihak pengurus SPBU Tidak ada Menerima Pengisian BBM menggunaka jerigen Atau Mobil Yang sudah di modifikasi untuk menampung Pengisian BBM karena itu dapat melanggar Hukum Yang Berlaku yaitu Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. ” tutup IPTU Riduan mengakhiri keterangannya.

( Az 77 )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.