Anak Gugat Ayah Kandung, Tagih Janji Hak Kepemilikan Dua Bidang Tanah

Pasbar — Sukarni panggilan Sukar (63) seorang ayah lanjut usia tengah digugat oleh buah hatinya sendiri. Ayah dari empat orang anak ini digugat oleh anak kandungnya sendiri di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, lantaran dituduhkan ingkar janji (wan prestasi). Atas perjanjian Nomor 109 tanggal 18/2/2014 dihadapan salah satu Notaris di Kabupaten Pasaman Barat.

Perjanjian yang tertuang dihadapan notaris itu, bertuliskan peralihan atas hak kepemilikan sertifikat sebidang tanah pertanian seluas 10.585 Meter persegi dan sebidang tanah perumahan seluas 4.490 meter persegi, yang keduanya terletak di Jorong Koto Baru, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) atas nama Sukarni (tergugat-red) keatas nama anak keduanya bernama Titik Sulastri (penggugat-red).

Benar, hari ini pembacaan putusan atas kasus (wan prestasi) namun ditunda minggu depan. Klien kami digugat tuduhan ingkar janji, atas perjanjian yang tidak pernah sekalipun ia lakukan di Notaris mana pun,” sebut Yung Nikmat, SH salah seorang dari empat kuasa hukum Sukarni (tergugat-red) dan Bunari S (tergugat dua-red) anak pertama dari tergugat, Senin (24/9/2018).

Yung Nikmat, SH menerangkan, isi dari salinan perjanjian nomor : 109 pada tanggal 18 Februari 2018 pada Notaris dan PPAT Suryeni Abra, SH antara Sukarni (tergugat-red) dengan Titik Sulastri (penggugat-red), disitu tertuang tergugat akan mengalihkan hak kepemilikan atas dua sertifikat tanah kepada penggugat.

Pasalnya, penggugat didalam perjanjian tersebut dianggap sebagai penghargaan atas penyelamatan aset keluarga yang dilakukan penggugat. Karena telah menyelesaikan hutang tergugat dua (Bonari S) pada Bank Danamon. Selain itu, agar menghindari timbulnya kesalahpahaman antara sang ayah dengan anak-anak kandung lainnya. Maka tergugat nantinya akan mengalihkan hak kepemilikan dua bidang tanah tersebut atas nama penggugat.

“Itu tidak benar, klien kami (tergugat-red) tidak pernah sekalipun mendatangi kantor Notaris yang dimaksud, apa lagi untuk mengadakan perjanjian dan membubuhkan sidik jari serta menandatangani perjanjian Nomor 109 pada tanggal 18 Februari 2014 dihadapan Notaris Suryeni Abra, SH,” tegasnya.

Selain itu menurut Yung Nikmat, keempat orang saksi yang dihadirkan oleh penggugat tidak dapat menerangkan persoalan pokok dalam perkara ini, dimana tergugat pernah mengadakan suatu perjanjian antara tergugat dengan penggugat, dan tergugat mengingkarinya (wan prestasi).

Disisi lain ia juga menilai, Banyak kejanggalan dalam Perjanjian Nomor 109 pada tanggal 18 Februari 2014 dihadapan Notaris Suryeni Abra, SH yang kita temukan. Salah satunya nya soal identitas tergugat terdapat perbedaan,” terang Yung Nikmat.

Saat ini kedua sertifikat tanah tersebut ditangan penggugat. Karena saat kredit pinjaman sudah lunas, kedua sertifikat yang menjadi jaminan hutang pada Bank Danamon dikembalikan kepada tergugat (Sukar-red). Namun tidak langsung ketangan tergugat, akan tetapi dipegang oleh penggugat (Titik Sulastri-red).

“Penggugat saat itu mengatakan, ‘Ini lo pak sertifikatnya, biar saya yang simpan ya’. Sehingga sejak saat itu kedua sertifikat tersebut berada ditangan penggugat hingga sekarang,” ungkapnya.

Penggugat juga tidak membantah maupun menyangkal atas dalil jawaban tergugat. Maka menurut hukum telah dapat dianggap terbukti sebagai pengakuan penggugat. Dapat disimpulkan kedua sertifikat tersebut dikuasai penggugat secara tidak sah,” tukasnya.

Oleh sebab itu, kami telah memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat, agar kedua sertifikat hak milik dikembalikan kepada tergugat serta atas nama tergugat tidak terjadi balik nama dari Sukar kepada orang lain. Sebab menurut kami, penggugat terbukti mengambil dan menguasai kedua sertifikat tersebut,” imbuhnya.

Sementara sang anak (penggugat-red) melalui kuasa hukumnya, Abdul Hamid Nasution, SH mengatakan, kita tetap menggugat pihak tergugat berdasarkan atas Perjanjian Nomor 109 tanggal 18/2/2014 dihadapan Notaris Suryeni Abra, SH yang pernah dilakukan tergugat.

Benar atau tidaknya itu tergantung dari penilaian sang hakim. Kita ada bukti perjanjian dari notaris yang kuat, bahkan kita sudah menghadirkan empat orang saksi selama sidang berlangsung guna mendukung atas gugatan yang dilakukan terhadap tergugat,” tegas abdul Hamid. (***)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.