Aksi Diam 26 Tahun Kasus Udin Belum Terungkap

Editor : Supani

Yogyakarta (JMG) – Koalisi masyarakat untuk Udin adalah gabungan dari berbagai organisasi dan individu di Yogyakarta yang peduli penegakan hukum berkeadilan utamanya terkait pembunuhan wartawan BERNAS Fuad Muhammad Syafruddin (Udin) yang meninggal dunia pada 16 Agustus 1996 lalu, selenggarakan aksi diam dengan menggelar sepanduk di Yogyakarta.

Dalam rilis tertulisnya, Tri Wahyu (Kordinator) rutin menggelar aksi diam 16an (tiap tanggal 16) baik di depan Polda DIY maupun depan Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogya, pada hari ini juga, 16 Agustus 2022 tepat 26 tahun peringatan Kasus Udin dimana aparat penegak hukum yaitu POLRI tetap belum mampu mengungkap siapa pelaku pembunuhan wartawan Udin, dan kembali gelar aksi diam ini dengan mengambil lokasi aksi didepan Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Proses hukum pembunuhan Wartawan Udin diduga penuh rekayasa, Dwi Sumaji alias Iwik (yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi) pada 27 November 1997 tidak terbukti sebagai pembunuh Udin dan divonis bebas oleh majelis hakim PN Bantul. Gugur pula motif perselingkuhan yang dikembangkan polisi. Dalam kesaksiannya di PN Bantul Iwik menyampaikan ada upaya rekayasa oleh Polisi Polres Bantul yaitu E W. Termasuk saat Iwik dipaksa mengaku sebagai pembunuh Udin, E W yang memakai nama panggilan Franky. Majelis Hakim PN Bantul memerintahkan agar polisi mencari, mengungkap motif dan menangkap pelaku pembunuhan Udin yang sebenarnya, namun hingga kini tidak ada yang diproses hukum.

Pada tanggal 26 September 2013 Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Artidjo Alkostar menegaskan tidak ada kedaluwarsa dalam kasus pembunuhan Udin meski sudah lebih dari 18 tahun dari kejadian. Menurut Artidjo Alkostar dalam kasus Udin belum ada terdakwa yang sudah menerima vonis bersalah dari hakim, sehingga tidak bisa diberi tenggang waktu kedaluarsa 18 tahun. “Nonsense kalau kasus Udin dikatakan akan kedaluwarsa,” ujar Artidjo seusai berbicara dalam diskusi “Refleksi Akhir Tahun Penegakan Hukum: Antara Cita dan Fakta” di Aula Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yogyakarta, 26 Desember 2013.

Pada tanggal 28 September 2013 Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X usai membuka acara Festival Media Yogyakarta  mengatakan kasus pembunuhan wartawan Bernas “Udin”  merupakan dark number (masih menjadi misteri) karena sampai sekarang belum ada pembuktian yang faktual. Karena itu Sultan mengusulkan supaya kasus tersebut dimulai dari awal.

Kali ini ada perkembangan menarik dalam penegakan hukum di Indonesia, yang mana pada 12 Juli 2022 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (timsus) untuk mendalami kasus Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 pekan lalu. Tim tersebut, kata Listyo, dibentuk untuk menjawab keraguan publik atas penanganan kasus itu. Ia memastikan tim akan bekerja secara profesional. Kapolri berkata “Kami mengharapkan kasus ini bisa dilaksanakan (timsus) secara transparan, obyektif dan kami juga ingin peristiwa yang ada ini betul-betul menjadi terang”. /kapolri-bentuk-tim-khusus-bongkar-kasus-penembakan-brigadir-j.)
Perkembangan terkini Timsus membongkar ada skenario dalam kasus Brigadir J yang awal skenario tembak-menembak ternyata adalah skenario rekayasa karena yang terjadi adalah kasus pembunuhan berencana.

Timsus menjadi preseden baik dalam penegakan hukum di Indonesia atas kasus yang penuh rekayasa.
Karena kasus Udin sudah 26 tahun dan dalam proses hukumnya juga diduga ada rekayasa oleh anggota Polri maka wajar ada dorongan dari publik agar preseden baik Timsus dalam kasus brigadir J juga dipakai dalam pembongkaran dan penuntasan kasus Udin. Tentu juga dengan proses hukum yang beranjak dari motif lama yang sudah gugur di putusan PN Bantul yaitu perselingkuhan bergeser ke motif pemberitaan.

Pernyataan baik dari Gubernur DIY pada 28 September 2013 yang mengusulkan kasus Udin dimulai dari awal relevan dengan pembentukan Timsus Kasus Udin. Keaktifan Presiden RI Joko Widodo yang sampai 4 (empat) kali menegaskan Polri agar menuntaskan kasus Brigadir J menjadi faktor amat penting dalam pembentukan Timsus.

Dan dukungan Gubernur DIY mendorong pembentukan Timsus Kasus Udin adalah implementasi “Tahta untuk Rakyat” sekaligus menjalankan kewajiban sebagai Gubernur DIY sebagaimana tertuang di Pasal 15 ayat 1 huruf a UU Keistimewaan DIY 13 tahun 2012 yaitu memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sila ke-5 Pancasila adalah Keadilan Sosial Bagi Rakyat Indonesia. Kasus Udin yang belum tuntas hingga tahun ke-26 berarti belum ada keadilan untuk Almarhum Udin, keluarga dan publik karena wartawan Udin bekerja untuk kepentingan publik (kebebasan pers dan pemberantasan korupsi).

Aksi diam ini diakhiri dengan pemukulan kentongan sebanyak 26 kali dan pengiriman surat ke Gubernur DIY. Koalisi Masyarakat untuk Udin, mengajukan permohonan kepada Bapak Gubernur DIY agar mengirimkan surat resmi Gubernur DIY ke Presiden Republik Indonesia memerintahkan Kapolri untuk membentuk Tim Khusus (Timsus) Kasus Udin demi keadilan sosial bagi Almarhum Udin, keluarganya dan seluruh Rakyat Indonesia yang kepentingan publiknya (pers yang mewakili kepentingan publik dan pemberantasan korupsi) dahulu yang diperjuangkan wartawan Udin. (Prila,Sumardiyono).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.