Aga Khan,SH.MH : Kita Akan Uji Keabsahan Penangkapan Demi keadilan

Editor : OA

Pekanbaru – Sidang pertama gugatan pra peradilan yang diajukan oleh Bripka Alek Sander dijadwalkan pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023 jam 10.09 Wib.Jumat (22/12/22)

Gugatan pra peradilan Bripka Alek Sander terkait keabsahan penangkapan dirinya yang dilakukan oleh Kasat Narkoba Polres Rohil tersebut akan didampingi oleh Penasehat Hukum yang cukup dikenal di masyarakat Riau ataupun Indonesia seperti DR Yudi Krismen,US,SH,MH, Aga Khan, SH,MH, Alfikri SH,MH.

Melalui sidang gugatan pra peradilan tersebut, diharapkan dapat memberikan keadilan yang seadil – adilnya bagi klien kami Bripka Alek Sander,kata DR Yudi Krismen kepada awak media

“Melalui sidang gugatan prapid Bripka Aleksander dengan pihak tergugat Polres Rohil ini, kita hanya berharap dapat memberikan keadilan yang sebenar-benarnya bagi klien kami. Jangan ada lagi tindakan yang melanggar aturan hukum yang berlaku atau zalim. Melalui sidang ini, kita akan dapat mengetahui kebenaran melalui pengadilan,” sebut DR YK

Lanjut DR YK, tim kita yaitu Aga Khan,SH,MH akan turut hadir dalam sidang perdana tersebut dan diperkirakan diawal bulan Januari 2023 akan datang dari Jakarta. Kita bertiga selaku Penasehat Hukum Bripka Alek Sander akan berjuang sepenuhnya untuk mengungkap fakta kebenaran dari kasus ini.

Sementara Aga Khan,SH,MH mengatakan kita akan uji adalah terkait sat narkoba Rohil yang tidak mengindahkan ada putusan pengadilan dalam perkara yang sama dan ada pencabutan BAP disidang tapi tetap dipakai sebagai dasar menangkap dan menahan atau menetapkan klien kami. Padahal pada awal koordinasi, pihak Polres sudah mengetahui terkait putusan tersebut.

” pra peradilan ini adalah upaya kami untuk mengetahui kalau penangkapan dan penetapan tersangka tersebut belum memenuhi rasa keadilan dan bukti semua pun sudah bukan merupakan alat bukti yang sah lagi dimata hukum.” Sebut Aga Khan,SH,MH pengacara yang turun langsung dari Jakarta***

Editor : Azhar

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.