Adanya Drama Dugaan Perampasan Lahan Dibalik Pengeroyokan Mulliyadi Yang Melibatkan Beberapa Niniak Mamak Jorong Koto Malintang

Agam-Jejak77.com-Tabir dibalik terjadinya pengeroyokan yang dialami oleh Muliyadi alias Pandeka yang dilakukan oleh setidaknya Enam pelaku yang diduga merupakan kemenakan dan pendukung/kroni dari Arjon Datuak Asa Mantari Nan Kuniang, suku Payobada Jorong Koto Malintang, kenagarian Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat mulai terungkap. Menurut istri korban Mardiana, bahwa motif dari tindakan anarkis itu dipicu akibat ketidak senangan mereka karena diprosesnya Arjon Datuak Asa Mantari Nan Kuniang atas laporan dirinya ke pihak Polresta Bukittinggi beberapa bulan yang lalu, yang mana prosesnya saat ini sudah berada di tangan Kejaksaan Negeri Bukittinggi guna persiapan Sidang di Pengadilan.

“Laporan itu saya lakukan atas tindakan Arjon Datuak Asa Mantari Nan Kuniang yang berupaya merampas beberapa bidang tanah yang saya miliki atas pembelian Nenek saya, yang mana sebelumnya dikuasai oleh Ayah saya, kemudian setelah Ayah saya meninggal, baru turun waris ke Saya, dengan cara dia bersama-sama kemenakannya Erna Wati dan Nurma Faimi membuat Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah di Objek tanah saya tersebut tertanggal 01 Maret 2016, sementara Tanah yang saya miliki itu ada Dokumen Jual Belinya sejak tahun 1921” katanya.

Menurut Mardiana, sebenarnya ketidak senangan yang diterimanya bukan saja berakibat terjadinya pengeroyokan terhadap suaminya, bahkan hingga terjadinya intervensi hukum atas laporannya di tingkat penyidikan Kepolisian dan ditingkat Kejaksaan saat ini. “Bermacam cara yang mereka lakukan Pak, bahkan mereka (pihak-pihak kroni Arjon Dt Asa Mantari Nan Kuniang) menurut informasi yang saya dengar telah berkali-kali melakukan upaya Penangguhan Penahanan terhadap Arjon Dt Asa Mantari Nan Kuniang, ditingkat Kepolisian pada saat proses Penyidikan berlangsung maupun saat proses itu sudah ditangan Kejaksaan. Yang anehnya, tindakan itu juga melibatkan Ketua Kerapatan Adat Jorong (KAJ) beserta Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), Dan… tindakan itupun masih mereka upayakan saat ini, meskipun Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana a.n Arjon Dt Asa Mantari Nan Kuniang sudah dinyatakan lengkap berdasarkan surat nomor B-437/L.3.11/Eoh.1/03/2020 tertanggal 19 Maret 2020, oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi” jelasnya.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Korban (Mulliyadi), suami dari Mardiana, bahwa semenjak proses pelaporan istrinya terhadap Arjon Dt Asa Mantari Nan Kuniang berjalan, banyak tindakan pengancaman yang diterimanya dari kemenakan ataupun kroni-kroni Arjon Dt Asa Mantari Nan Kuniang. “Cuma yang saya tidak duga sebelumnya, mereka berani melakukan pengeroyokan tersebut Pak, tapi saya kuat menduga keberanian mereka tersebut muncul, karena dipicu adanya pembekapan yang kuat dugaan dilakukan oleh Heri yang hadir menggunakan atribut Kantor Advokat Yarmen Eka Putra SH dan Rekan (YEP & Rekan) ketika terjadinya pengeroyokan terhadap saya beberapa hari lalu itu” ungkapnya pada Wartawan.

Mulliyadi juga mengakui, dugaan itu muncul mengingat Heri berdasarkan informasi yang diterimanya, saat ini bersama beberapa Niniak Mamak Jorong Koto Malintang, yang dikomandoi oleh Ketua KAJ Koto Malintang dan Ketua KAN Nagari Koto Tangah, tengah melakukan upaya intervensi hukum guna menangguhkan penahanan Arjon Dt Asa Mantari Nan Kuniang ditingkat Kejaksaan Negeri Bukittinggi, meskipun kasus ini telah dinyatakan diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Bukittinggi. “Kecurigaan itu muncul, bahwa adanya informasi yang kami dapatkan, bahwa para Niniak Mamak bersama Ketua KAJ Koto Malintang, Ketua KAN Koto Tangah dan Heri melakukan pertemuan dengan Kejaksaan di Kantor Kejaksaan Bukittinggi beberapa hari sebelum saya dikeroyok massal, dan sebenarnya tindakan itupun pernah mereka lakukan terhadap pihak Kepolisian sebagai penyidik, yang berujung pada penangguhan penahanan terhadap Arjon Dt Asa Mantari Nan Kuniang, yang sebelumnya ditahan oleh Penyidik” jelasnya.

Dikatakan bahwa, indikasi-indikasi inilah yang diduga memicu terjadinya pengeroyokan terhadap dirinya, disamping itu sebagai keluarga pelapor semestinya dia mendapat jaminan keamanan dari pihak Aparat Penegak Hukum. “Sungguh saat ini untuk berada diluar rumah, saya, istri dan anak-anak saya sudah merasa tidak aman lagi Pak, karena begitu banyaknya kroni-kroni pihak Arjon Dt Asa Mantari Nan Kuniang yang mengincar keselamatan kami sekeluarga. Kami hanya meminta kepada pihak Hukum, untuk menjamin keselamatan dan memberikan rasa keadilan kepada kami, sehingga sekecil apapun tindakan pengancaman dan anarkis yang kami dapatkan, diproses secara hukum yang berlaku di Negara ini” pintanya. (Jhon/Toni)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.