Editor : Man Cakra
Padang, (JMG) – Masih ingat dengan kasus penangkapan beberapa konter penjual Chip High Domino Island (HDI) di Kota Padang beberapa bulan lalu yang dilakukan Unit Tipidter Polresta Padang? Pasca kejadian tersebut ternyata ada laporan dari salah seorang masyarakat inisial AC ke Polda Sumbar.
AC secara pribadi melaporkan beberapa oknum Tipidter Polresta Padang yang diduga terkait dengan permintaan sejumlah uang kepada beberapa konter penjual chip. Surat laporan AC dilayangkan kebeberapa bagian di Polda Sumbar. Mulai dari Kabid Propam hingga ke Kapolda Sumbar.
Dalam laporannya itu, AC menceritakan kronologis penangkapan inisial S salah seorang penjual chip domino yang dimintai sejumlah uang oleh oknum tipidter Polresta Padang. Setelah menyerahkan sejumlah uang, S akhirnya dilepaskan dan diperbolehkan pulang.
Apa yang dialami S diceritakan kepada AC dan direkam melalui video oleh AC. Bukti rekaman itulah yang dijadikan AC sebagai bahan laporannya ke Polda Sumbar.
Dalam rekaman video itu, S selaku pemilik konter CP menceritakan kronologis yang dialaminya. Pada 4 Juli 2023 S didatangi beberapa oknum polisi dari Tipidter Polresta Padang dan menanyakan chip. Singkat cerita, dirinya dibawa ke Polresta Padang.
Dipolresta, S diinterogasi oleh oknum tipidter dan dikatakan telah melanggar hukum. Tentu S merasa takut berhadapan dengan masalah hukum. Disinilah terjadi negosiasi untuk penyerahan sejumlah uang kepada oknum tipidter itu.
Walaupun S telah meminta untuk diberi keringanan dalam pembayaran uang tersebut, tapi oknum tipidter itu ngotot untuk meminta Rp. 15 juta. Padahal S hanya memiliki uang sebesar Rp. 3 juta.
Akhirnya, dalam negosiasi itu, diputuskanlah S membayar Rp. 10 juta. Uang tersebut diserahkan kepada Aipda P. Setelah uang diserahkan, S baru diperbolehkan pulang kerumahnya, cerita S dalam video tersebut.
Masih menurut AC selaku pelapor, trik yang dilakukan oknum Tipidter Polresta Padang itu adalah dengan cara membeli chip ke beberapa konter. Setelah pemilik konter menjawab ada menjual chip, oknum Tipidter Polresta Padang langsung mengamankan pemilik konter ke Polresta Padang.
Saat berada di Polresta Padang, pemilik konter diancam akan diproses hukum. Tentu saja membuat pemilik konter takut. Kondisi inilah yang dijadikan bahan untuk meminta sejumlah uang oleh oknum Tipidter.
Laporan AC ternyata ditanggapi Polda Sumbar dan diproses Propam Polda. Informasi ini diperoleh AC dari penyidik di Propam Polda Sumbar.
” Berdasarkan info yang saya dapat dari penyidik di Propam Polda Sumbar, ada beberapa anggota Tipidter yang diproses terkait laporan saya. Apa yang saya laporkan dalam surat saya tersebut terbukti. Dan saat ini BAP telah sampai di meja Bapak Kapolda. Tinggal menunggu petunjuk Pak Kapolda”, ujar AC.
Ditempat terpisah, Ketua LPRI Sumbar Mayor (Purn TNI) Syamsir Burhan mengatakan bahwa apa yang dilaporkan AC menjadi perhatian LPRI Sumbar juga. Sebab sebelumnya LPRI juga akan menyurati Kapolda dan Kapolri terkait kinerja Oknum Tipidter Polresta Padang, Kasat Reskrim dan Kapolresta Padang.
” Kami LPRI juga telah siapkan surat ke Kapolda, Kapolri dan Kompolnas terkait oknum Tipidter di Polresta Padang. Bahkan kami juga minta Kasat Reskrim dan Kapolresta Padang diperiksa terkait adanya beberapa kasus pidana yang diduga tangkap lepas”, ujar Syamsir yang di dampingi Ismail Novendra selaku Sekretaris LPRI Sumbar.
Ditambahkan Ismail, LPRI Sumbar telah menyiapkan data dan bukti terkait adanya dugaan beberapa kasus tangkap lepas yang terjadi di Polresta Padang. Seperti kasus dugaan tangkap lepas pelaku penjualan dan penyalahgunaan gas elpiji, kasus rokok illegal, kasus pengoplosan minyak tanah menjadi pertalite dan kasus penjualan chip, ungkapnya.
” Dalam waktu dekat kami akan langsung antarkan surat ke Kapolda Sumbar, Kapolri dan Kompolnas di Jakarta. Semoga dengan adanya surat kami ini, kinerja ditubuh institusi Polresta Padang dapat berubah kearah yang lebih baik”, tutup Ismail. (Tim)