Polres Pasaman Berhasil Menangkap 3 Orang Tindak Pidana Narkotika

Editor : De Ola

Pasaman, (JMG) – Polres Kabupaten Pasaman mengelar Press Rilease tentang keberhasilan Penggerebekan dan penangkapan Narkoba di Los Pasar Panti yang beralamat di jorong murni Nagari Panti Kec. Panti Kab. Pasaman, yang langsung dipimipin oleh Kapolres Pasaman AKBP. Yudho Huntoro, SIK. MIK didampingi oleh Kasat Resnarkoba,Kabag OPS dan Kasi Humas selasa siang (14/02) di Polres Pasaman.

Selain itu juga menghadirkan 3 orang para tersangka dan masing-masing barang bukti. Tersangka berinisial MA dengan barang bukti 16 (enam belas) paket kecil yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,82 gram, yang masing-masing paket nya dibungkus dengan plastik klip bening. Dan terangka ML dan S dengan barang bukti 1 (satu) paket kecil di duga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat kotor 0,53 gram.

Kronologis Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh petugas unit Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman dari masyarakat bahwa di Los Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman sering terjadi transaksi jual beli narkotika, maka petugas selanjutnya melakukan penyelidikan pada lokasi dimaksud.

Pada hari minggu tanggal 05 februari 2023 petugas melihat ada 3 orang laki-laki yang berada di Los Pasar Panti dalam waktu yang cukup lama dan karena merasa curiga, maka selanjutnya sekira pukul 21.00 wib petugas melakukan penggerebekan terhadap tiga laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama MA, ML dan S untuk diamankan. Setelah berhasil diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap 3 orang tersebut.

Dan setelah digeledah petugas menemukan 1(satu) buah plastik klip bening ukuran sedang didalam saku celana bagian samping sebelah kanan yang sedang dikenakan oleh MA dan setelah diperiksa petugas, ternyata didalam nya terdapat 3(tiga) plastik klip bening ukuran kecil yang total berisikan 16 (enam belas) paket kecil di duga narkotika jenis sabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening.

Tersangka MA mengakui bahwa ia sendiri lah pelaku pemilik dari 16 (enam belas) paket kecil di duga narkotika jenis sabu tersebut dan seluruh di duga narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dijual tersangka kepada pembeli yang berminat karena tersangka memang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu didaerah Panti.

Bahwa di duga narkotika jenis sabu tersebut dijual tersangka dengan harga mulai dari Rp. 100.000,- hingga Rp. 200.000,- per paketnya dan sebelum tertangkap petugas, tersangka sudah sempat menjual beberapa paket narkotika jenis sabu kepada para pembeli. Yang mana dari tersangka juga turut disita barang bukti uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebanyak Rp. 1.500.000,- .

Total 16 paket kecil di duga narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas dari tersangka, diperoleh tersangka dengan cara ia beli kepada seorang pengedar yang berdomisili dikota pekanbaru dengan inisial W, namun tersangka belum pernah bertemu langsung dengan inisial W tersebut dan dalam membeli narkotika jenis sabu kepada inisial W tersangka hanya perlu menelfon inisial W tersebut dan nantinya akan ada orang suruhan inisial W yang selalu berganti-ganti dan tidak dikenali tersangka, yang akan mengantarkan langsung narkotika jenis sabu kepada tersangka kepanti sekaligus meminta uang pembelian narkotika jenis sabu kepada tersangka.

Menurut pengakuan tersangka MA, ia sudah 3 bulan berperan sebagai pengedar atau penjual narkotika jenis sabu dan menurut pengakuan tersangka, hal tersebut dilakukan tersangka karena faktor ekonomi.

Karna pelanggan ini, akan disangkakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 , tentang narkotika.

“Kami Polres Pasaman selalu mengingatkan kepada orang tua maupun remaja karena pada saat ini peredaran narkoba sangat cukup tinggi, kita harus bisa mewaspadai dan mencegahnya.

Peran orang tuapun harus ada untuk mengingat kan anak – anaknya tentang bahayanya narkoba. Karena bisa merusak masa depan anak-anak dan generasi bangsa kita. Inilah kita buktikan kepada masyarakat, semoga masyarakat mengetahui bahwa penggunaan narkoba tidak ada yang baik dan perbuatan tersebut memang dilarang oleh hukum. Kami dari polres Pasaman telah berhasil melakukan penangkapan 3 orang pelaku narkoba. ” Ungkap Kapolres Pasaman.

(Eko Gabriel)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.