3 Bandar Narkoba di Tangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar

Editor : Meza GN

SIAK HULU, (JMG) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap 3 pelaku narkoba, kali ini seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu di Desa Kubang Jaya Kec.Siak Hulu, pada Kamis Sore (20/1/2022).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah EF (35) , OT (27) dan WP (22) ketiga Pelaku warga Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 3 Paket diduga Narkotika Jenis Sahbu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 0.49 Gram), 3 unit Hp merk oppo, Realme dan uang tunai sejumlah Rp. 100.000 serta barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (20/01/2022) sekira pukul 16.30 wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya penyalahgunaan serta transaksi Narkotika jenis Shabu di Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu.

Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan 3 orang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu EF (35) , OT (27) dan WP (22) selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari tersangka ditemukan barang bukti 3 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening yang dimasukkan ke dalam Kotak rokok Gudang Garam Surya , serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Saat diinterogasi, tersangka EF dan WP mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang dia Peroleh dari pelaku OT , dan pada saat OT di interogasi bahwa barang yang tersebut di dapat dari Seseorang di rumbai pesisir (Kampunh Terandam) dan selanjutnya tersangka barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met amphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

( Ocu Ad )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.