18 Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan ( Jambret ) Digulung Polisi.

Editor : Meza GN

Pekanbaru, (JMG) – 18 orang pelaku pencurian dengan kekerasan ( jambret ) yang meresahkan warga kota Pekanbaru berhasil di gulung Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Polsek Jajarannya.

Hal tersebut diungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi,S.I.K.,M.H.,yang didampingi,Kapolsek Bukitraya AKP Arry Prasetyo,Kapolsek Limapuluh AKP Stevie Arnold Rumpengan dan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Juper Lumban Toruan saat menggelar konfrensi pers di Mako Polresta kota Pekanbaru,Selasa 02/11/2021.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi,SIK.,MH.,didepan awak media menyebutkan,”Pada bulan Oktober 2021 Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Polsek Jajaran nya telah berhasil mengungkap 9 kelompok pelaku pencurian dengan kekerasan ( jambret) dengan 18 orang pelaku dengan 50 tempat kejadian perkara”,ucap Kapolres.

“TKP pertama Jalan Paus kel. Tangkerang Barat Kec.Marpoyan Damai dengan tersangka MW,dari hasil pengembangan tersangka MW telah melakukan aksinya sebanyak delapan TKP. Selanjutnya TKP Jalan Jend A Yani Kel. Tanah Datar dengan tersangka nya BP dan RK,dan setelah dilakukan pengembangan ternyata BP telah melakukan penjambretan di delapan TKP. Selanjutnya di Jalan Riau depan Bank Sinar Mas,dengan tersangka JP dan S,dari hasil pengembangan JP telah melakukan penjambretan sepuluh TKP dan ternyata JP ini merupakan seorang resedivis dengan kejahatan yang sama”,ungkap Kapolresta.

“Selanjutnya TKP di Jalan Lestari kel.Simpang Tiga Kec.Bukit Raya dengan tersangka SA dan MI,dari hasil pengembangan SA melakukan penjambretan di lima TKP, dan SA ini juga merupakan resedivis yang baru keluar dari Lembaga Permasyarakan Sialang Bungkuk pada tahun 2020 dengan kasus yang sama.selanjutnya TKP Jalan S Amin Kel Tobek Godang Kec Tampan dengan tersangka DS.kemudian TKP Jalan Pepaya depan SDN 06 Kel.Jadirejo Kec.Sukajadi dengan tersangka FR,kemudian TKP Jalan Rambai Gg Subur Kel.Wonorejo Kec.Marpoyan Damai dengan tersangka RF”,terang Kapolresta.

“TKP selanjutnya Jalan Taman Sari depan Home stay Syariah Kel.Tangkerang Selatan Kec.Bukit Raya dengan tiga tersangka HD,YA dan RM.selanjutnya Jalan Imam Munandar depan Batrai R, Kel Tangkerang Selatan Kec.Bukit Raya dengan tersangka HD.kemudian TKP Jalan Todak Kel.Tangkerang Barat Kec.Marpoyan Damai dengan dua orang tersangka AM dan RS.kemudian TKP Jalan Taman Sari depan kampus LP3I Kel.Tangkerang Selatan Kec.Bukit Raya dengan tersangka MR dan RS”,beber Pria Budi.

“Dari delapan belas tersangka,satu tersangka tidak bisa dihadirkan,karena masih dalam perawatan di rumah sakit Awal Bross setelah di hajar massa”,terang Kapolresta.

Dan untuk kesemua tersangka ini akan dikenakan dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara”.tutup Kombes Pol Pria Budi.

( Ad )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.