1.700 Pegawai Waroeng SS Tak Dilindungi, Ketua SBSI DIY Angkat Bicara

Editor : Mas pay

Yogyakarta ( JMG ) – Sejak tahun 2022,Terdapat sekitar 1.700 karyawan di Waroeng Spesial Sambal (SS) yang belum terlindungi dalam keselamatan kerja mereka dan hingga saat ini belum ada tindakan konkret yang diambil oleh perusahaan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ( K) SBSI DIY Dani Eko Wiyono, Rabu ( 1/3/2023).

Ketua SBSI Korwil DIY, Dani Eko Wiyono mengatakan bahwa kondisi ini merugikan karyawan SS secara langsung. Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Korwil DIY telah memberikan peringatan kepada manajemen perusahaan yang tidak melakukan tindakan apa pun, jelas Dani.

Ribuan karyawan tanpa jaminan keselamatan kerja di sana juga menghadapi tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp12,4 miliar. Sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja, mereka tidak mendapatkan bantuan dan tanggung jawab dari perusahaan.

“Mereka itu tak ada jaminan keselamatan kerja selama hampir dua tahun. Itu kan sudah diketahui sejak Maret 2020 tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan sama sekali,” paparnya.

Ia juga menyindir perusahaan tersebut yang dituding akan abai ketika karyawannya mengalami kecelakaan saat bekerja di lokasi.

“Bagaimana tanggungjawab mereka untuk ribuan pegawai tersebut. Itu kan jelas tidak menyalahi aturan, sampai menunggak Rp12,4 miliar berarti mereka berpotensi angkat tangan jika pegawainya celaka,” ketus Dani.

Dani melanjutkan, tidak dibayarkannya BPJS Ketenagakerjaan para pegawai Waroeng SS tidak beralasan. Sejumlah pertanyaan yang dilayangkan SBSI DIY juga tak memberikan jawaban jelas.

“Kalau hanya alasan-alasan saja jelas mereka sudah tak mau memikirkan nasib karyawannya. Jadi kita tegaskan perusahaan harus segera bertanggungjawab dengan keselamatan pegawai,” katanya.

Dani menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan karyawan mereka. Ia juga akan meminta APINDO dan KADIN DIY untuk membantu menangani kasus-kasus serupa di masa depan.

“Kita ingin organisasi perusahaan itu turun tangan. Percuma mereka ada organisasi tapi masalah hak karyawan ini saja mereka abai,” ujar dia.

Sementara Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi menyatakan bahwa dirinya hanya dapat mengawasi perusahaan tersebut dan bahwa penindakan harus dilakukan oleh instansi lainnya.

“Kita sudah imbau agar tanggungjawab perusahaan kepada karyawan ini direalisasikan. Kita juga sudah mengawasi persoalan yang dihadapi buruh itu,” kata Aria.

( Hari S )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.